Prinsip-prinsip Bimbingan dan Konseling
Bimbingan dan konseling diperuntukkan bagi semua konseli.
Prinsip ini berarti bahwa bimbingan diberikan kepada semua konseli atau
konseli, baik yang tidak bermasalah maupun yang bermasalah; baik pria maupun
wanita; baik anak-anak, remaja, maupun dewasa. Dalam hal ini pendekatan yang
digunakan dalam bimbingan lebih bersifat preventif dan pengembangan dari pada
penyembuhan (kuratif); dan lebih diutamakan teknik kelompok dari pada
perseorangan (individual).
![]() |
| Prinsif dan Asas-asas Bimbingan Konseling |
Bimbingan dan konseling sebagai proses individuasi. Setiap
konseli bersifat unik (berbeda satu sama lainnya), dan melalui bimbingan
konseli dibantu untuk memaksimalkan perkembangan keunikannya tersebut. Prinsip
ini juga berarti bahwa yang menjadi fokus sasaran bantuan adalah konseli,
meskipun pelayanan bimbingannya menggunakan teknik kelompok.
Bimbingan menekankan hal yang positif. Dalam kenyataan masih
ada konseli yang memiliki persepsi yang negatif terhadap bimbingan, karena
bimbingan dipandang sebagai satu cara yang menekan aspirasi. Sangat berbeda
dengan pandangan tersebut, bimbingan sebenarnya merupakan proses bantuan yang menekankan
kekuatan dan kesuksesan, karena bimbingan merupakan cara untuk membangun
pandangan yang positif terhadap diri sendiri, memberikan dorongan, dan peluang
untuk berkembang.
Bimbingan dan konseling Merupakan Usaha Bersama. Bimbingan
bukan hanya tugas atau tanggung jawab konselor, tetapi juga tugas guru-guru dan
kepala Sekolah/Madrasah sesuai dengan tugas dan peran masing-masing. Mereka
bekerja sebagai teamwork.
Pengambilan Keputusan Merupakan Hal yang Esensial dalam
Bimbingan dan konseling. Bimbingan diarahkan untuk membantu konseli agar dapat
melakukan pilihan dan mengambil keputusan. Bimbingan mempunyai peranan untuk
memberikan informasi dan nasihat kepada konseli, yang itu semua sangat penting
baginya dalam mengambil keputusan. Kehidupan konseli diarahkan oleh tujuannya,
dan bimbingan memfasilitasi konseli untuk memper-timbangkan, menyesuaikan diri,
dan menyempurnakan tujuan melalui pengambilan keputusan yang tepat. Kemampuan
untuk membuat pilihan secara tepat bukan kemampuan bawaan, tetapi kemampuan
yang harus dikembangkan. Tujuan utama bimbingan adalah mengembangkan kemampuan
konseli untuk memecahkan masalahnya dan mengambil keputusan.
Bimbingan dan konseling Berlangsung dalam Berbagai Setting
(Adegan) Kehidupan. Pemberian pelayanan bimbingan tidak hanya berlangsung di
Sekolah/Madrasah, tetapi juga di lingkungan keluarga, perusahaan/industri,
lembaga-lembaga pemerintah/swasta, dan masyarakat pada umumnya. Bidang
pelayanan bimbingan pun bersifat multi aspek, yaitu meliputi aspek pribadi, sosial,
pendidikan, dan pekerjaan.
Asas-asas Bimbingan dan Konseling adalah
Asas Kerahasiaan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang
menuntut dirahasiakanya segenap data dan keterangan tentang konseli (konseli)
yang menjadi sasaran pelayanan, yaitu data atau keterangan yang tidak boleh dan
tidak layak diketahui oleh orang lain. Dalam hal ini guru pembimbing
berkewajiban penuh memelihara dan menjaga semua data dan keterangan itu
sehingga kerahasiaanya benar-benar terjamin.
Asas kesukarelaan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang
menghendaki adanya kesukaan dan kerelaan konseli (konseli) mengikuti/menjalani
pelayanan/kegiatan yang diperlukan baginya. Dalam hal ini guru pembimbing
berkewajiban membina dan mengembangkan kesukarelaan tersebut.
Asas keterbukaan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang
menghendaki agar konseli (konseli) yang menjadi sasaran pelayanan/kegiatan
bersifat terbuka dan tidak berpura-pura, baik di dalam memberikan keterangan
tentang dirinya sendiri maupun dalam menerima berbagai informasi dan materi
dari luar yang berguna bagi pengembangan dirinya. Dalam hal ini guru pembimbing
berkewajiban mengembangkan keterbukaan konseli (konseli). Keterbukaan ini amat
terkait pada terselenggaranya asas kerahasiaan dan adanya kesukarelaan pada
diri konseli yang menjadi sasaran pelayanan/kegiatan. Agar konseli dapat
terbuka, guru pembimbing terlebih dahulu harus bersikap terbuka dan tidak
berpura-pura.
Asas kegiatan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang
menghendaki agar konseli (konseli) yang menjadi sasaran pelayanan
berpartisipasi secara aktif di dalam penyelenggaraan pelayanan/kegiatan
bimbingan. Dalam hal ini guru pembimbing perlu mendorong konseli untuk aktif
dalam setiap pelayanan/kegiatan bimbingan dan konseling yang diperuntukan baginya.
Asas kemandirian, yaitu asas bimbingan dan konseling yang
menunjuk pada tujuan umum bimbingan dan konseling, yakni: konseli (konseli)
sebagai sasaran pelayanan bimbingan dan konseling diharapkan menjadi
konseli-konseli yang mandiri dengan ciri-ciri mengenal dan menerima diri
sendiri dan lingkungannya, mampu mengambil keputusan, mengarahkan serta
mewujudkan diri sendiri. Guru pembimbing hendaknya mampu mengarahkan segenap
pelayanan bimbingan dan konseling yang diselenggarakannya bagi berkembangnya
kemandirian konseli.
Asas Kekinian, yaitu asas bimbingan dan konseling yang
menghendaki agar objek sasaran pelayanan bimbingan dan konseling ialah
permasalahan konseli (konseli) dalam kondisinya sekarang. Pelayanan yang
berkenaan dengan "masa depan atau kondisi masa lampau pun" dilihat
dampak dan/atau kaitannya dengan kondisi yang ada dan apa yang diperbuat
sekarang.
Asas Kedinamisan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang
menghendaki agar isi pelayanan terhadap sasaran pelayanan (konseli) yang sama
kehendaknya selalu bergerak maju, tidak monoton, dan terus berkembang serta
berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan tahap perkembangannya dari waktu ke
waktu.
Asas Keterpaduan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang
menghendaki agar berbagai pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling, baik
yang dilakukan oleh guru pembimbing maupun pihak lain, saling menunjang,
harmonis, dan terpadu. Untuk ini kerja sama antara guru pembimbing dan
pihak-pihak yang berperan dalam penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan
konseling perlu terus dikembangkan. Koordinasi segenap pelayanan/kegiatan
bimbingan dan konseling itu harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Asas Keharmonisan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang
menghendaki agar segenap pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling
didasarkan pada dan tidak boleh bertentangan dengan nilai dan norma yang ada,
yaitu nilai dan norma agama, hukum dan peraturan, adat istiadat, ilmu
pengetahuan, dan kebiasaan yang berlaku. Bukanlah pelayanan atau kegiatan
bimbingan dan konseling yang dapat dipertanggungjawabkan apabila isi dan
pelaksanaannya tidak berdasarkan nilai dan norma yang dimaksudkan itu. Lebih
jauh, pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling justru harus dapat
meningkatkan kemampuan konseli (konseli) memahami, menghayati, dan mengamalkan
nilai dan norma tersebut.
Asas Keahlian, yaitu asas bimbingan dan konseling yang
menghendaki agar pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling diselenggarakan
atas dasar kaidah-kaidah profesional. Dalam hal ini, para pelaksana pelayanan
dan kegiatan bimbingan dan konseling hendaklah tenaga yang benar-benar ahli
dalam bidang bimbingan dan konseling. Keprofesionalan guru pembimbing harus
terwujud baik dalam penyelenggaraan jenis-jenis pelayanan dan kegiatan dan
konseling maupun dalam penegakan kode etik bimbingan dan konseling.
Asas Alih Tangan Kasus, yaitu asas bimbingan dan konseling
yang menghendaki agar pihak-pihak yang tidak mampu menyelenggarakan pelayanan
bimbingan dan konseling secara tepat dan tuntas atas suatu permasalahan konseli
(konseli) mengalihtangankan permasalahan itu kepada pihak yang lebih ahli. Guru
pembimbing dapat menerima alih tangan kasus dari orang tua, guru-guru lain,
atau ahli lain ; dan demikian pula guru pembimbing dapat mengalihtangankan
kasus kepada guru mata pelajaran/praktik dan lain-lain.

No comments:
Post a Comment